Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda SWDKLLJ

Berhubung Pajak motor setiap tahun harus bayar. Ini merupakan tahun ke-2 untuk motor mimin. Di STNK mimin tertera pajak tanggal 3 Juli 2020. ternyata, mimin lupa karena d pekerjaan mimin ada lockdown karena wabah corona, membuat mimin lupa tanggal bayar pajak STNK. Mimin tahunya gegara kakak ipar saya nanya suda bayar pajak belum saat berkunjung ke rumahnya. Saat mimin cek ternyata sekarang tanggal 8 Juli 2020, Wah, dah lewat 5 hari!!!! Kebetulan Samsat dekat dengan rumah kakak ipar tapi karena sudah sore, Samsat pasti sudah tutup dan mimin rencana besok pagi saja ke Samsatnya.

keesokan harinya....

Mimin pergi ke samsat jam 9 pagi, mimin ke rumah kakak ipar sebentar. Mimin dah siapkan uang pajak tahun sebelumnya Rp. 238ribu ditambah SWDKLLJ Rp. 35.000. jadi total 273ribu. Mimin siapkan saja 300rib.

Mimin Masuk ke parkiran Samsat, di sana banyak yang ramah menyapa, "bade naon, Aa?". Begitu sapaan mereka. Mimin berlalu saja karena sedang naik motor. Ternyata, mereka itu para penolong dalam mengantri pembayaran yang berhubungan dengan kepengurusan kendaraan dan meminta sedikit upah atau nama lainnya calo hhe.

Mimin langsung ke arah loket pembayaran pajak motor yang berlokasi di luar gedung dan di depannya berjejer kursi-kursi untuk para pengantri. Berhubung saat itu sepi jadi mimin langsung ke depan berhadapan dengan petugas. Mimin diminta STNK dan KTP sendiri lalu dientri oleh petugas. Sekitar 2 menit langsung jadi STNK baru 2020. Mimin Bayar pakai uang 300ribu dan dapat kembalian.

Sampai di rumah, mimin cek ternyata, mimin kena denda weleh-weleh hhe. Telat 6 hari berarti kena denda SWDKLLJ sebesar 8ribu. Sedangkan untuk pajak kendaraan (PKB) tidak berubah hmmm. Biasanya kan pajak itu dari tahun ke tahun akan berkurang tetapi untuk saat ini, pajaknya sama dari tahun lalu. Ya tidak apa-apalah mungkin kendaraan saya harganya sama seperti tahun lalu masih berada di atas harganya hehe.

Ini adalah penampakkan pembayaran pajak (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Bayar pajak harus menyertakan :
1. STNK
2. KTP
3. Uang untuk Pajak

Demikian pengalaman mimin bayar pajak kendaraan bermotor di kab. Bandung ditahun kedua. Semangat pagi!!




Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda SWDKLLJ"

Posting Komentar